Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti
dugaan praktik penghindaran pajak oleh kapal-kapal asing yang beroperasi di
Indonesia. Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Indonesian National
Shipowners Association (INSA) dalam Sidang Satgas Debottlenecking di Kantor
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Sekretaris Jenderal INSA Darmansyah Tanamas mengungkapkan
adanya ketimpangan perlakuan perpajakan antara kapal dalam negeri dan kapal
asing. Kapal dalam negeri diwajibkan melunasi pajak penghasilan (PPh) dan pajak
pertambahan nilai (PPN) sebelum memperoleh surat persetujuan berlayar (SPB).
Sebaliknya, kapal asing diduga dapat mengantongi izin berlayar tanpa memenuhi
kewajiban pajak yang sama.
INSA juga menyoroti pemanfaatan skema perizinan persetujuan
keagenan kapal asing (PKKA) dan persetujuan penggunaan kapal asing (PPKA) yang
dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Dalam praktiknya, skema tersebut disebut
kerap dimanfaatkan kapal asing untuk menghindari kewajiban pajak. Bahkan,
sebagian kapal asing diduga memalsukan dokumen pendukung agar tetap dapat beroperasi
di wilayah perairan Indonesia tanpa memenuhi kewajiban perpajakan.
Menanggapi laporan tersebut, Purbaya menegaskan pentingnya
perlakuan yang setara antara kapal asing dan kapal domestik. Ia meminta
Kementerian Perhubungan segera membenahi regulasi serta pelaksanaannya di
lapangan.
“Perhubungan, enggak bisa seperti itu. Kenapa enggak ada
equal treatment antara kapal asing di sini sama kapal kita di negara asing?” tegas
Purbaya.
Purbaya juga memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi
Kemenhub untuk melakukan pembenahan. Apabila tidak ada perbaikan nyata,
Kementerian Keuangan siap menjatuhkan sanksi, termasuk pemotongan anggaran hingga
pemangkasan gaji pegawai.
“Asosiasi INSA ya, tiga bulan ini Anda lihat, yang domestik
ada perbedaan apa enggak? Kalau mereka enggak ada perbedaan, nanti lapor kami
lagi. Kami akan punish Kementerian Perhubungan,” ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), potensi
penerimaan pajak dari aktivitas pelayaran asing diperkirakan mencapai Rp 6
triliun. Namun, realisasi penerimaan saat ini baru sekitar Rp 600 miliar.
Sebagai perbandingan, sektor pelayaran domestik mampu menyumbang penerimaan
pajak hingga Rp 24 triliun.
Untuk menutup celah penghindaran pajak, Purbaya meminta
aturan teknis perpajakan kapal asing segera diterbitkan dan disosialisasikan
kepada pelaku usaha dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.
Saat ini, pungutan PPh dan PPN atas kapal asing diatur dalam
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996. Sementara itu, izin operasional kapal
asing diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 dan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021 sebagai turunan dari
Undang-Undang Cipta Kerja.