-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti dugaan praktik penghindaran pajak oleh kapal-kapal asing yang beroperasi di Indonesia

Selasa, 27 Januari 2026 | Januari 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-26T17:49:55Z







Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti dugaan praktik penghindaran pajak oleh kapal-kapal asing yang beroperasi di Indonesia. Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Indonesian National Shipowners Association (INSA) dalam Sidang Satgas Debottlenecking di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Sekretaris Jenderal INSA Darmansyah Tanamas mengungkapkan adanya ketimpangan perlakuan perpajakan antara kapal dalam negeri dan kapal asing. Kapal dalam negeri diwajibkan melunasi pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebelum memperoleh surat persetujuan berlayar (SPB). Sebaliknya, kapal asing diduga dapat mengantongi izin berlayar tanpa memenuhi kewajiban pajak yang sama.

INSA juga menyoroti pemanfaatan skema perizinan persetujuan keagenan kapal asing (PKKA) dan persetujuan penggunaan kapal asing (PPKA) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Dalam praktiknya, skema tersebut disebut kerap dimanfaatkan kapal asing untuk menghindari kewajiban pajak. Bahkan, sebagian kapal asing diduga memalsukan dokumen pendukung agar tetap dapat beroperasi di wilayah perairan Indonesia tanpa memenuhi kewajiban perpajakan.

Menanggapi laporan tersebut, Purbaya menegaskan pentingnya perlakuan yang setara antara kapal asing dan kapal domestik. Ia meminta Kementerian Perhubungan segera membenahi regulasi serta pelaksanaannya di lapangan.

“Perhubungan, enggak bisa seperti itu. Kenapa enggak ada equal treatment antara kapal asing di sini sama kapal kita di negara asing?” tegas Purbaya.

Purbaya juga memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi Kemenhub untuk melakukan pembenahan. Apabila tidak ada perbaikan nyata, Kementerian Keuangan siap menjatuhkan sanksi, termasuk pemotongan anggaran hingga pemangkasan gaji pegawai.

“Asosiasi INSA ya, tiga bulan ini Anda lihat, yang domestik ada perbedaan apa enggak? Kalau mereka enggak ada perbedaan, nanti lapor kami lagi. Kami akan punish Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), potensi penerimaan pajak dari aktivitas pelayaran asing diperkirakan mencapai Rp 6 triliun. Namun, realisasi penerimaan saat ini baru sekitar Rp 600 miliar. Sebagai perbandingan, sektor pelayaran domestik mampu menyumbang penerimaan pajak hingga Rp 24 triliun.

Untuk menutup celah penghindaran pajak, Purbaya meminta aturan teknis perpajakan kapal asing segera diterbitkan dan disosialisasikan kepada pelaku usaha dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.

Saat ini, pungutan PPh dan PPN atas kapal asing diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996. Sementara itu, izin operasional kapal asing diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

×
Berita Terbaru Update