-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan status warga negara Indonesia (WNI) tidak hilang

Selasa, 27 Januari 2026 | Januari 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-26T19:48:20Z

 


Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan status warga negara Indonesia (WNI) tidak hilang secara otomatis apabila seseorang bergabung dengan dinas militer asing, meskipun ketentuan tersebut telah diatur dalam undang-undang.

 

Yusril menjelaskan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden. Namun, kehilangan kewarganegaraan tersebut tidak berlaku otomatis.

 “Namun, kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/1/2026) dikutip dari Antara.

Menurutnya, ketentuan dalam undang-undang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006 serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Pernyataan Menko disampaikan untuk menanggapi kabar dua WNI, Kezia Syifa dan Muhammad Rio, yang diduga menjadi anggota militer asing. Saat ini, pemerintah masih menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Yusril menekankan hukum merupakan norma yang mengatur, bukan keputusan konkret atas nasib seseorang. Ia mencontohkan tindak pidana pencurian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun ancaman pidana telah ditetapkan, seseorang yang melakukan pencurian tidak serta-merta dijatuhi hukuman tanpa melalui proses hukum.

Hal serupa berlaku dalam kasus kehilangan kewarganegaraan. Meskipun undang-undang menyebutkan seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika menjadi anggota militer negara lain, ketentuan tersebut harus diwujudkan melalui keputusan menteri hukum dan HAM.

“Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI dan dicantumkan dalam akta kelahirannya. Orang asing yang menjadi WNI juga dituangkan dalam keputusan menteri hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan pencabutan kewarganegaraan harus diumumkan dalam berita negara agar memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain yang kemudian diteliti kebenarannya oleh menteri hukum.

Apabila hasil penelitian membuktikan seorang WNI benar-benar masuk dinas militer asing tanpa izin presiden, menteri hukum akan menerbitkan keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan dan mengumumkannya dalam berita negara.

“Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” kata Yusril.

Oleh karena itu, selama belum ada keputusan menteri hukum dan belum diumumkan dalam berita negara, yang bersangkutan secara hukum tetap berstatus sebagai WNI.

 

                                                   

×
Berita Terbaru Update