Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan status warga negara Indonesia
(WNI) tidak hilang secara otomatis apabila seseorang bergabung dengan dinas
militer asing, meskipun ketentuan tersebut telah diatur dalam undang-undang.
Yusril menjelaskan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan WNI dapat
kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dinas tentara asing tanpa izin
presiden. Namun, kehilangan kewarganegaraan tersebut tidak berlaku otomatis.
“Namun, kehilangan
itu tidak bersifat otomatis,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin
(26/1/2026) dikutip dari Antara.
Menurutnya, ketentuan dalam undang-undang harus
ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal
tersebut ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006 serta
diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan
PP Nomor 21 Tahun 2022.
Pernyataan Menko disampaikan untuk menanggapi kabar dua WNI,
Kezia Syifa dan Muhammad Rio, yang diduga menjadi anggota militer asing. Saat
ini, pemerintah masih menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Yusril menekankan hukum merupakan norma yang mengatur, bukan
keputusan konkret atas nasib seseorang. Ia mencontohkan tindak pidana pencurian
yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun ancaman
pidana telah ditetapkan, seseorang yang melakukan pencurian tidak serta-merta
dijatuhi hukuman tanpa melalui proses hukum.
Hal serupa berlaku dalam kasus kehilangan kewarganegaraan.
Meskipun undang-undang menyebutkan seorang WNI dapat kehilangan status
kewarganegaraannya jika menjadi anggota militer negara lain, ketentuan tersebut
harus diwujudkan melalui keputusan menteri hukum dan HAM.
“Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI dan
dicantumkan dalam akta kelahirannya. Orang asing yang menjadi WNI juga
dituangkan dalam keputusan menteri hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan pencabutan kewarganegaraan
harus diumumkan dalam berita negara agar memiliki kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah
adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain yang
kemudian diteliti kebenarannya oleh menteri hukum.
Apabila hasil penelitian membuktikan seorang WNI benar-benar
masuk dinas militer asing tanpa izin presiden, menteri hukum akan menerbitkan
keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan dan mengumumkannya dalam berita
negara.
“Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” kata Yusril.
Oleh karena itu, selama belum ada keputusan menteri hukum
dan belum diumumkan dalam berita negara, yang bersangkutan secara hukum tetap
berstatus sebagai WNI.