Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan
Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan
kepemilikan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen
Polisi Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa penetapan
tersangka itu usai penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari ini.
“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan
dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU
Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang
Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian
Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” tuturnya.
Ia bilang, kasus kepemilikan narkoba ini mulai terungkap
ketika penyidik Dittipidnarkoba pada Rabu (11/2) mendapatkan informasi dari
Paminal Mabes Polri bahwa mereka telah menahan Kuncoro
Dari interogasi, ujar dia, didapatkan informasi bahwa
terdapat koper berwarna putih milik Kuncoro yang diduga berisi narkoba di rumah
Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan
koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba
Polres Tangerang Selatan,” ucapnya.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan ini adalah sabu
seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5
gram), aprazolam sebanyak 19 butir, happy five sebanyak dua butir, dan ketamin
seberat 5 gram.
Ia mengatakan, untuk langkah selanjutnya, penyidik
Dittipidnarkoba akan memeriksa tersangka agar mendapatkan informasi secara
rinci mengenai proses perpindahan koper putih dari Kuncoro ke Dianita.
Adapun saat ini Kuncoro tengah menjalani penempatan khusus
oleh Divisi Propam Polri.
Penyidik juga akan memperdalam pemeriksaan Dianita yang saat
ini masih berstatus saksi terkait peran dan mens rea-nya.
Selain Dianita, sambung dia, penyidik juga akan memperdalam
pemeriksaan terhadap seorang wanita bernama Miranti Afriana yang saat ini juga
masih berstatus saksi. Kendati demikian, ia tidak mengungkapkan detail
identitas wanita tersebut.
Sebelumnya, nama Kuncoro menjadi sorotan publik usai kasus
narkoba yang menyeret AKP Malaungi dalam jabatan kepala Satresnarkoba Polres
Bima Kota sebagai tersangka.
Kuncoro diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan
menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan Polda NTB, nama Erwin disebut sebagai
sumber Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.