Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
menyampaikan akan meninjau ulang kesepakatan impor komoditas energi, seperti
minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG, dari Amerika Serikat (AS)
selama 90 hari pascaputusan Mahkamah Agung AS.
“Dengan adanya
keputusan Mahkamah Agung Amerika, ya, akhirnya kami juga ada kesempatan 90 hari
untuk melakukan review (tinjauan ulang),” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot ketika
ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.
Yuliot tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan atau
pembahasan lebih lanjut ihwal kesepakatan tersebut dalam jangka waktu 90 hari.
Pembahasan dan peninjauan ulang yang dilakukan dalam jangka
waktu 90 hari ke depan, lanjut dia, juga merupakan bagian dari langkah
implementasi.
“Nanti dalam jangka waktu 90 hari, kami akan lakukan
pembahasan dalam rangka implementasi,” kata Yuliot.
Meskipun demikian, Yuliot menjelaskan bahwa yang dibatalkan
oleh Mahkamah Agung AS adalah tarif resiprokal. Pembatalan tersebut tidak
berlaku terhadap kesepakatan dagang antarnegara yang terjalin dalam
proses-proses diskusi sesudah AS menetapkan tarif resiprokal.
“Kesepakatan untuk impor energi dari AS di dalam ART
(Agreement on Reciprocal Trade) itu kan disebutkan nilainya adalah 15 miliar
dolar AS. Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung AS itu
kan yang terkait dengan tarif. Jadi, ada perbedaan,” kata Yuliot.
Pada Kamis (19/2), Pemerintah Indonesia dan AS resmi
menandatangani kesepakatan tarif resiprokal (ART). Dalam perjanjian tersebut,
sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas pembebasan bea
masuk hingga nol persen.
Produk yang tercakup antara lain minyak sawit, kopi, kakao,
rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga
komponen pesawat terbang.
Selain itu, kedua negara juga menyepakati penghapusan tarif
bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui
skema kuota tertentu
Namun, sehari setelah kesepakatan, pada Jumat (20/2),
Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden Trump tidak berwenang memberlakukan
tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional
(IEEPA).
Putusan tersebut membuat AS mulai menerapkan tarif global
sementara sebesar 10 persen, dengan rencana Gedung Putih menaikkannya menjadi
15 persen.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI memastikan
akan ada pembicaraan lanjutan dengan AS setelah keputusan MA yang membatalkan
kebijakan tarif resiprokal Trump.