Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan limbah domestik dalam
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk dipantau setiap tiga bulan sebagai
bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Melalui Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, setiap Satuan
Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan mengelola air limbah domestik yang dihasilkan
dari aktivitas dapur.
"Pengelolaan air limbah ini menjadi bagian penting dari
sistem MBG. Tidak hanya soal makanan bergizi, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya
tetap higienis dan tidak mencemari lingkungan," ujar Kepala BGN Dadan
Hindayana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dadan menjelaskan air limbah domestik dalam Program MBG
terdiri atas dua jenis, yakni limbah non-kakus dan limbah kakus yang bersumber
dari aktivitas operasional di satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Dalam pelaksanaannya, SPPG diberikan dua opsi pengelolaan,
yaitu mengolah air limbah secara mandiri menggunakan fasilitas yang tersedia
atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi di bidang
pengolahan limbah.
"Hasil pengolahan air limbah ini bisa dibuang atau
dimanfaatkan kembali, tentu dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku," kata Dadan.
Ia mengemukakan jika air limbah dibuang, SPPG wajib
memastikan prosesnya dilakukan secara aman dan terkontrol. Hal ini mencakup
pengoperasian dan perawatan instalasi pengolahan air limbah, penentuan titik
penataan, hingga memastikan aliran limbah berjalan lancar ke saluran drainase
tanpa menimbulkan pencemaran.
BGN juga mewajibkan setiap SPPG menyediakan sarana dan
prasarana pendukung, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta
tempat penampungan sementara untuk sampah sebelum diproses lebih lanjut.
"Kita ingin MBG menjadi program yang bersih, sehat, dan
bertanggung jawab. Mulai dari makanan yang dikonsumsi hingga limbah yang
dihasilkan, semuanya harus dikelola dengan baik," tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, BGN tidak bekerja sendiri. Pengawasan
dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk
kementerian yang menangani urusan lingkungan hidup, lembaga pemerintah di
bidang pangan, serta pemerintah daerah.
Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui sejumlah
mekanisme, di antaranya pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta pemberian
bimbingan teknis kepada pelaksana di lapangan.
Menurut Dadan, bimbingan teknis menjadi bagian penting untuk
meningkatkan kapasitas pengelola SPPG, sehingga mampu menerapkan standar pengelolaan
sisa pangan dan limbah secara optimal.
"Tidak hanya diawasi, tapi juga dibina. Kita ingin
semua SPPG punya pemahaman dan kemampuan yang sama dalam menjalankan standar
ini," ujar dia.
BGN berharap melalui penguatan pengawasan ini, seluruh pelaksanaan
Program MBG dapat berjalan lebih tertib, higienis, dan ramah lingkungan,
sekaligus meminimalkan potensi pemborosan pangan dan dampak negatif terhadap
lingkungan.