Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 14 pengedar obat keras
atau daftar G di sejumlah wilayah dengan menyita barang bukti sebanyak 35.143
butir.
"Kami tidak akan lengah dan akan terus menutup setiap
celah peredaran obat keras," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol
Reynold E.P. Hutagalung di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat
mengungkap 14 kasus peredaran obat keras daftar G di sejumlah wilayah rawan
dengan jumlah tersangka 14 orang dan barang bukti sebanyak 35.143 butir.
Reynold menyatakan bahwa 14 orang tersangka yang dibekuk
masing-masing berinisial RU, ND, DC, M, MF, LH, AM, Z, S, AM, F, S, KM, dan H.
Ia mengatakan bahwa pengungkapan kasus obat keras tersebut
tersebar di beberapa wilayah, antara lain Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran,
Cempaka Putih, dan Johar Baru.
Obat-obatan tersebut seharusnya digunakan sesuai ketentuan
medis, namun disalahgunakan dan diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan
pengawasan dan penindakan, baik secara represif maupun preventif, guna menekan
peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.
"Kejahatan narkotika dan obat berbahaya tidak hanya
dilakukan secara terorganisir, tetapi juga memanfaatkan berbagai situasi,"
ujarnya.
Polres Metro Jakarta Pusat juga mengajak masyarakat untuk
berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan tidak ragu melaporkan
apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami percaya keberhasilan ini tidak lepas dari peran
serta masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan
narkotika," kata Reynold.
Para pelaku dikenakan pasal 435 Sub Pasal 436 (1) dan ayat
(2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang
penyesuaian pidana atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 12 (dua belas) tahun penjara.