-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 14 pengedar obat keras atau daftar G di sejumlah wilayah

Sabtu, 21 Maret 2026 | Maret 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-20T18:37:33Z

 

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 14 pengedar obat keras atau daftar G di sejumlah wilayah dengan menyita barang bukti sebanyak 35.143 butir.

 



"Kami tidak akan lengah dan akan terus menutup setiap celah peredaran obat keras," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 14 kasus peredaran obat keras daftar G di sejumlah wilayah rawan dengan jumlah tersangka 14 orang dan barang bukti sebanyak 35.143 butir.

Reynold menyatakan bahwa 14 orang tersangka yang dibekuk masing-masing berinisial RU, ND, DC, M, MF, LH, AM, Z, S, AM, F, S, KM, dan H.

Ia mengatakan bahwa pengungkapan kasus obat keras tersebut tersebar di beberapa wilayah, antara lain Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru.

Obat-obatan tersebut seharusnya digunakan sesuai ketentuan medis, namun disalahgunakan dan diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, baik secara represif maupun preventif, guna menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.

"Kejahatan narkotika dan obat berbahaya tidak hanya dilakukan secara terorganisir, tetapi juga memanfaatkan berbagai situasi," ujarnya.

Polres Metro Jakarta Pusat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Kami percaya keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkotika," kata Reynold.

Para pelaku dikenakan pasal 435 Sub Pasal 436 (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.

×
Berita Terbaru Update