-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumarjono mengatakan penguatan tata kelola dan manajemen risiko menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan nasabah

Minggu, 08 Maret 2026 | Maret 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-07T18:59:39Z

 Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumarjono mengatakan penguatan tata kelola dan manajemen risiko menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap perusahaan asuransi.


 

“Industri asuransi hidup dari kepercayaan, dan kepercayaan hanya bertahan jika tata kelola dan manajemen risiko dijalankan bukan sekadar sebagai kewajiban, tetapi sebagai budaya,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Untuk memperkuat hal tersebut, saat ini OJK mulai menerapkan sejumlah regulasi yang menjadi standard baru dalam pengelolaan asuransi, salah satunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang efektif berlaku mulai 22 Maret 2026.

Sumarjono mengatakan aturan tersebut bertujuan untuk mendorong agar operasional perusahaan lebih akuntabel serta mencegah penyimpangan dalam proses pengelolaan dana perlindungan asuransi jiwa masyarakat.

Langkah penguatan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan asuransi oleh OJK tersebut, menurut dia, juga didukung dengan peningkatan pengawasan dan pelindungan hak pemegang polis oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Anggota Komisi VI sekaligus Pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron mengatakan pihaknya memanfaatkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami persoalan tata kelola keuangan, mendorong perbaikan sistem pengendalian internal, serta memastikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan.

Ia mengatakan DPR RI juga mendorong realisasi Program Penjaminan Polis melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai bantalan perlindungan ketika terjadi kegagalan finansial perusahaan asuransi.

Sebagai salah satu contoh upaya penyelesaian kegagalan finansial perusahaan asuransi, ia pun menyoroti perkembangan positif IFG Life yang saat ini menjalankan mandat untuk melakukan pengelolaan terhadap portofolio polis milik eks nasabah Jiwasraya melalui skema penyehatan industri asuransi.

“Pengelolaan perusahaan tersebut menunjukkan perkembangan yang semakin membaik dan diharapkan dapat turut memulihkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional," kata Herman Khaeron.

Sejalan dengan upaya regulator dan legislatif, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Emira E. Oepangat mengatakan asosiasi juga secara aktif mendorong peningkatan kapasitas kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang perasuransian untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko perusahaan.

Ia mengatakan penguatan kompetensi SDM tersebut dilakukan lewat pembangunan Grha AAJI sebagai pusat kolaborasi terpadu serta pengembangan ekosistem pembelajaran menyeluruh dalam program AAJI Industry University.

Selain untuk menghindari potensi kecurangan (fraud) internal, ia mengatakan tata kelola dan manajemen risiko yang kuat diperlukan untuk memastikan bahwa pembayaran klaim dilakukan secara sah, kepada orang yang tepat, dengan jumlah yang tepat sesuai ketentuan polis untuk meminimalisir risiko fraud eksternal.

“Pengendalian ini penting karena berbagai studi menunjukkan bahwa fraud dapat berkontribusi sekitar lima persen terhadap rasio klaim, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi stabilitas premi,” kata Emira E Oepangat.


×
Berita Terbaru Update