Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan PT Raja
Nusantara Berdaya (RNB) yang terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka
Fadia Arafiq (FAR), didirikan oleh suami dan anak dari Bupati Pekalongan
tersebut.
“ASH yang merupakan suami Bupati sekaligus anggota DPR RI
periode 2024-2029 bersama dengan saudara MSA yang merupakan anak Bupati
sekaligus anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2024-2029, diketahui
mendirikan perusahaan bernama PT RNB,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK
Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
ASH diketahui merupakan anggota Komisi X DPR RI Mukhtaruddin
Ashraff Abu, sementara MSA merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Muhammad
Sabiq Ashraff.
Lebih lanjut, Asep mengatakan PT RNB didirikan oleh Ashraff
dan Sabiq pada 2022, atau satu tahun setelah Fadia Arafiq dilantik sebagai
Bupati Pekalongan periode 2021-2025.
“Adapun pada struktur organisasi perusahaan, ASH merupakan
Komisaris PT RNB, sementara MSA merupakan Direktur periode 2022-2024,” katanya.
Kemudian pada 2024, Faida Arafiq yang merupakan penerima
manfaat dari perusahaan tersebut memutuskan mengganti posisi Direktur PT RNB
dari semula dijabat Sabiq menjadi saudari RUL
RUL diketahui merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan
Faida Arafiq, yakni Rul Bayatun.
Sementara itu, Asep menjelaskan PT RNB berperan untuk
mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya pada
sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Ia mengatakan PT RNB mulai memenangkan proyek pengadaan
setelah satu tahun beroperasi hingga saat ini, yakni sepanjang 2023-2026.
“Nah di sini mulai terjadi konflik. Kalau membentuk
perusahaan saja, itu belum jadi permasalahan. Akan tetapi, ketika ada pejabat
yang punya perusahaan atau yang berafiliasi, kemudian ada keluarganya yang ikut
atau turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di tempatnya
bekerja, maka ini yang menjadi titik awal permasalahannya,” ujar dia.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan melakukan
rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadhan sekaligus merupakan OTT ketujuh
pada tahun ini.
KPK mengatakan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.Kemudian
KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai
tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing
atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.