Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi
administratif Teguran Tertulis pada program “Rakyat Bersuara” dari stasiun
penyiaran iNews.
Secara lebih terperinci, tayangan yang disiarkan pada 10
Maret 2026 itu memuat kata-kata yang tidak pantas disampaikan oleh salah satu
narasumber yang dikenal dengan nama Permadi Arya atau Abu Janda.
"Pada prinsipnya diskusi dan adu argumen adalah untuk
memberikan wawasan dan pencerahan bagi publik. Untuk itu pemilihan narasumber
juga harus mempertimbangkan kapasitas keilmuan, perilaku dan tata bahasa yang
layak di ruang publik," kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam
keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.
Membedah sanksi kepada iNews, Koordinator Bidang Pengawasan
Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menjelaskan pemberian sanksi ini dijatuhkan
KPI setelah menganalisis tayangan dan menggelar forum Klarifikasi dengan iNews
TV pada 13 Maret 2026.
Dalam Putusan KPI Pusat nomor 18 tahun 2026, tayangan
"Rakyat Bersuara" terbukti melanggar pasal-pasal yang ada dalam
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 &SPS).
Dipaparkan oleh Tulus, pasal-pasal yang dilanggar iNews TV
mencakup pasal 9 dan 21 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012 dan Pasal 9
dan 31 Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012.
Pasal-pasal dalam P3 tersebut terkait dengan norma kesopanan
dan kesusilaan, aturan tentang ketentuan penggolongan program siaran
berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.
Sedangkan pelanggaran pada SPS mencakup larangan menampilkan
muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas sebagai hal
lumrah dalam kehidupan sehari-hari pada program siaran dengan klasifikasi R.
Tulus mengatakan hal tersebut saat menyampaikan putusan
sanksi kepada pihak iNews TV secara daring dan dihadiri langsung oleh Pemimpin
Redaksi iNews TV Aiman Witjaksono.
Dalam surat tertanggal 16 Maret 2026 tersebut, KPI juga
menyampaikan salinan putusan pada Komisi I DPR RI, Menteri Komunikasi dan
Digital, Dewan Periklanan Indonesia, Persatuan Perusahaan Periklanan indonesia
dan Asosiasi Pengusaha Pengiklan Indonesia.