Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi,
Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan vonis bebas terhadap Direktur
Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) bersifat
final.
"Jadi tidak dapat diajukan kasasi lagi karena selesai
sampai di sini dan tidak dapat dilakukan upaya hukum apa pun," ucap Menko
Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 299 Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, terhadap putusan bebas (vrijspraak) atau
putusan lepas (ontslag) tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun oleh jaksa
penuntut umum, termasuk melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Ia menuturkan dalam KUHAP lama, sebenarnya hal tersebut
sudah diatur, namun dalam praktiknya jaksa menciptakan teori bahwa putusan
bebas terbagi dua, yakni bebas murni dan bebas tidak murni.
Apabila putusan bebas itu tidak murni, kata dia, maka jaksa
bisa mengajukan kasasi. Namun yang dipermasalahkan, dirinya menuturkan selama
ini kriteria bebas murni atau tidak tersebut tidak begitu jelas.
"Praktik-praktik semacam itu menimbulkan banyak sekali
kekacauan dalam penegakan hukum," kata dia.
Selain Delpedro, terdapat tiga terdakwa lainnya yang divonis
bebas, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan
Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
Adapun keempat terdakwa divonis bebas usai dinyatakan tidak
terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan penghasutan pada
demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu
menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun
rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.
Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut
umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat
serta martabatnya.
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana selama 2 tahun
penjara karena diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana, yaitu turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan
atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang
untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Dalam kasus tersebut, Delpedro dan kawan-kawan didakwa
mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan
menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dari 24-29 Agustus 2025.
Disebutkan bahwa para terdakwa mengunggah informasi
elektronik dalam media sosial yang dikelola keempat terdakwa, yang mengajak
para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan.
Ajakan melalui media sosial tersebut diproduksi dari tanggal
24-29 Agustus 2025, di mana dari narasi yang diunggah oleh para terdakwa
membuat pelajar yang rata-rata anak di bawah umur terhasut dan mengikuti demi
anarkis di depan DPR RI, depan Polda Metro Jaya, dan beberapa tempat lainnya.
Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan yaitu poster
bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan
caption "Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi
atau kriminalisasi segara hubungi kami".