Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil
membongkar praktik clandestine lab atau laboratorium rahasia narkotika jenis
tembakau sintetis di wilayah Jakarta Pusat, Jumat (17/4) malam.
"Dalam pengungkapan ini, mengamankan seorang terduga
pelaku berinisial R (25) di kawasan Senen, Jakarta Pusat," kata Kasubdit 1
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum dalam keterangannya
di Jakarta, Minggu.
Indah menjelaskan pengungkapan dilakukan sekitar pukul 22.30
WIB setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas
mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
"Dari hasil penyelidikan, tim Unit 2 Subdit 1 berhasil
mengamankan terduga pelaku di sebuah unit apartemen di kawasan Salemba, Senen,
yang dijadikan lokasi produksi," katanya.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti
berupa tembakau sintetis siap edar, ganja, bibit tembakau sintetis serta
sejumlah peralatan produksi seperti kompor listrik, bejana, botol alkohol, dan
alat semprot.
"Selain itu, ditemukan pula kemasan siap pakai, plastik
klip, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk proses
distribusi," ucap Indah.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa bibit tembakau
sintetis seberat 235 gram, 5 kg tembakau produksi, alkohol, botol kaca kemasan,
serta kompor listrik untuk produksi tembakau sintetis.
"Untuk modus penjualan jenis narkotika tembakau
sintetis melalui akun media sosial yang dihubungkan oleh penjual dan juga
pembeli," kata Indah.
Terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan dan di bawa
ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi
Hermanto mengungkapkan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat
berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk
kita sama-sama peduli," ungkap Budi.
Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi
gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center
Polri 110 yang aktif selama 24 jam.