Peristiwa pemadaman listrik yang melanda sejumlah daerah
tidak hanya mengganggu kenyamanan rumah tangga, tetapi juga memukul sektor
usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dewan Energi Nasional (DEN) mengingatkan ketidakpastian
pasokan listrik berisiko melumpuhkan roda ekonomi masyarakat bawah.
Anggota DEN, Satya Widya Yudha, menekankan pentingnya
transparansi dua indikator keandalan kelistrikan oleh PLN kepada publik, yaitu
durasi (system average interruption duration index/SAIDI) dan frekuensi pemadaman
(system average interruption frequency index/SAIFI). Kepastian durasi blackout
sangat krusial bagi pelaku usaha kecil untuk memitigasi kerugian.
"Misalkan blackout-nya 15 menit, bagi mereka yang
berusaha di restoran, di UMKM, dia bisa membayangkan sejauh mana harus
menyiapkan kontingensi," kata Satya kala dihubungi Beritasatu.com, Minggu
(28/6/2026).
Satya menambahkan, UMKM seperti kedai makanan, penginapan,
dan perhotelan sangat bergantung pada stabilitas listrik.
Jika pemadaman kerap terjadi tanpa jadwal yang jelas,
reputasi pelaku usaha akan jatuh karena kenyamanan konsumen terganggu.
Mengingat UMKM merupakan penggerak utama ekonomi nasional, DEN meminta keandalan
listrik di sektor ini mendapat perhatian serius.
Diberitakan sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI) menegaskan masyarakat pengguna layanan PT PLN (Persero) yang terdampak
pemadaman listrik massal atau blackout berhak mendapatkan kompensasi otomatis
sesuai regulasi yang berlaku.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, mengatakan
pemberian kompensasi kepada konsumen telah diatur dalam Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang
Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik
oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
“Memang perlu ada
investigasi terlebih dahulu penyebab dari pemadaman tersebut. Secara regulasi,
kompensasi seharusnya bersifat otomatis atau tidak perlu konsumen mengajukan
klaim secara mandiri,” ujarnya kepada Beritasatu.com.
Menurut Niti, blackout yang terjadi di sejumlah wilayah
Sumatera menunjukkan layanan kelistrikan PLN belum optimal dalam menjaga
kontinuitas pasokan listrik kepada masyarakat.
Ia menilai kondisi tersebut bukan hanya melanggar standar
teknis pelayanan ketenagalistrikan, tetapi juga berpotensi melanggar
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.