-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Peristiwa pemadaman listrik yang melanda sejumlah daerah tidak hanya mengganggu kenyamanan rumah tangga

Senin, 29 Juni 2026 | Juni 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-28T17:00:00Z

 

Peristiwa pemadaman listrik yang melanda sejumlah daerah tidak hanya mengganggu kenyamanan rumah tangga, tetapi juga memukul sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 


Dewan Energi Nasional (DEN) mengingatkan ketidakpastian pasokan listrik berisiko melumpuhkan roda ekonomi masyarakat bawah.

Anggota DEN, Satya Widya Yudha, menekankan pentingnya transparansi dua indikator keandalan kelistrikan oleh PLN kepada publik, yaitu durasi (system average interruption duration index/SAIDI) dan frekuensi pemadaman (system average interruption frequency index/SAIFI). Kepastian durasi blackout sangat krusial bagi pelaku usaha kecil untuk memitigasi kerugian.

"Misalkan blackout-nya 15 menit, bagi mereka yang berusaha di restoran, di UMKM, dia bisa membayangkan sejauh mana harus menyiapkan kontingensi," kata Satya kala dihubungi Beritasatu.com, Minggu (28/6/2026).

Satya menambahkan, UMKM seperti kedai makanan, penginapan, dan perhotelan sangat bergantung pada stabilitas listrik.

Jika pemadaman kerap terjadi tanpa jadwal yang jelas, reputasi pelaku usaha akan jatuh karena kenyamanan konsumen terganggu. Mengingat UMKM merupakan penggerak utama ekonomi nasional, DEN meminta keandalan listrik di sektor ini mendapat perhatian serius.

Diberitakan sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan masyarakat pengguna layanan PT PLN (Persero) yang terdampak pemadaman listrik massal atau blackout berhak mendapatkan kompensasi otomatis sesuai regulasi yang berlaku.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, mengatakan pemberian kompensasi kepada konsumen telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

 “Memang perlu ada investigasi terlebih dahulu penyebab dari pemadaman tersebut. Secara regulasi, kompensasi seharusnya bersifat otomatis atau tidak perlu konsumen mengajukan klaim secara mandiri,” ujarnya kepada Beritasatu.com.

Menurut Niti, blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera menunjukkan layanan kelistrikan PLN belum optimal dalam menjaga kontinuitas pasokan listrik kepada masyarakat.

Ia menilai kondisi tersebut bukan hanya melanggar standar teknis pelayanan ketenagalistrikan, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

×
Berita Terbaru Update