-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) tengah mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga menimpa pekerja migran Indonesia

Kamis, 02 Juli 2026 | Juli 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-01T17:49:06Z

 


Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) tengah mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga menimpa pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat berinisial Ai Juariah (AJ) di Libia.



Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, mengatakan penelusuran dilakukan guna mengungkap pihak sponsor dan jaringan perekrutan yang diduga memberangkatkan AJ ke Libia secara nonprosedural.

"Berdasarkan hasil pendalaman awal, AJ diduga merupakan PMI nonprosedural dan terdapat indikasi eksploitasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang," kata Mukhtarudin dalam keterangan resminya, Rabu (1/7/2026).

Sebagai tindak lanjut, KP2MI telah berkoordinasi melalui Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menelusuri pihak sponsor serta jaringan perekrutan yang diduga terlibat dalam pemberangkatan AJ ke Libia secara nonprosedural.

Pada sisi lain, berdasarkan laporan terbaru dari KBRI Tripoli dan hasil koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, keberadaan AJ telah berhasil diketahui. Saat ini, ia berada di Benghazi, LibiaTimur.

Mukhtarudin memastikan kondisi AJ dalam keadaan baik, dan pekerja migran tersebut masih bekerja dan terus berada dalam pemantauan intensif KBRI Tripoli.

"AJ dalam keadaan baik, masih bekerja, dan saat ini berada dalam pemantauan intensif KBRI Tripoli," tuturnya. 

Pemerintah, lanjut Mukhtarudin, terus mengupayakan pemulangan AJ ke Indonesia melalui koordinasi antara KP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan KBRI Tripoli.

Meski demikian, proses pemulangan masih menghadapi sejumlah kendala. Pemerintah harus menyelesaikan berbagai aspek hukum, administratif, dan finansial yang berlaku di Libia sebelum AJ dapat dipulangkan ke Indonesia. 

Hingga berita ini diturunkan, KP2MI bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait terus mengupayakan kepulangan AJ sekaligus mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam kasus tersebut.


×
Berita Terbaru Update