-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Rencana pertemuan damai antara Sarwendah dan Ruben Onsu yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Juli 2026 dipastikan batal. Keputusan tersebut diambil

Jumat, 03 Juli 2026 | Juli 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-02T17:57:13Z

 

Rencana pertemuan damai antara Sarwendah dan Ruben Onsu yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Juli 2026 dipastikan batal. Keputusan tersebut diambil setelah Ruben Onsu mengajukan gugatan hak asuh perwalian anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/6/2026).

 


Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan pembatalan pertemuan dilakukan karena perkara tersebut kini akan memasuki proses hukum yang diawali dengan agenda mediasi di pengadilan.

"Terkait rencana pertemuan, dengan adanya gugatan kemungkinan bahwa pertemuan itu menjadi belum bisa dilaksanakan karena nantinya dalam proses persidangan awal akan ada agenda mediasi dari pengadilan," ujar Chris, Kamis (2/7/2026).

Chris menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Ruben. Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan akan memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari polemik di ruang publik.

"Menurut kami sudah sangat tepat bila penyelesaian masalah dilakukan melalui lembaga-lembaga yang kredibel, ini menghindari penggiringan opini publik dengan berbalas pantun di media. Kami hargai dan menghormati keputusan RO mendaftarkan gugatan hak asuh perwalian anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Saat ini, tim kuasa hukum Sarwendah mulai menyiapkan seluruh materi untuk menghadapi sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026.

“Sejauh ini, kami sedang mengumpulkan semua argumen hukum, bukti dan saksi yang nantinya akan disampaikan saat persidangan agar hakim bisa melihat masalah ini dengan terang benderang dan bisa memutuskan dengan seadil-adilnya," ucap Chris.

Meski jadwal sidang perdana telah disebut akan digelar pada 15 Juli 2026, Chris mengungkapkan hingga kini kliennya belum menerima surat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sampai saat ini, klien kami belum mendapatkan surat resmi dari pengadilan terkait gugatan hak asuh yang diajukan RO. Namun, bila hal itu memang benar dilakukan, maka kami hargai dan menurut kami sudah sangat tepat bila penyelesaian masalah dilakukan melalui lembaga-lembaga yang kredibel," ujarnya.

×
Berita Terbaru Update