Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon

Kamis, 19 Juni 2025 | Juni 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-18T19:04:02Z

 Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, seorang lansia buta huruf asal Dusun Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul. Tiga di antaranya kini resmi ditahan, masing-masing berinisial BB, TR, dan VT.



"Hari ini dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka, dan beberapa tersangka yang dipanggil akan datang. Belum diketahui peran ketiga tersangka, tetapi semuanya terlibat dalam kasus mafia tanah," kata Kapolda DIY Brigjen Pol Anggoro Sukartono, Rabu (18/6/2025).

Aggoro menyampaikan, penahanan ini dilakukan demi mempercepat proses pemeriksaan dan penyelesaian kasus. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dan peralihan kepemilikan tanah milik Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi.Mbah Tupon pada awalnya hanya berniat memecah bidang tanah miliknya, tetapi mendapati bahwa tanah tersebut telah berubah nama atas orang lain dan bahkan sudah dalam proses akan dilelang oleh pihak bank.

Polda DIY memastikan akan menindak tegas para pelaku mafia tanah yang merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia. Penyidikan terhadap tersangka lainnya hingga saat ini masih terus berlanjut.

×
Berita Terbaru Update