-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses awal jual beli lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera

Senin, 13 Oktober 2025 | Oktober 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-12T18:57:33Z

  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses awal jual beli lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tahun anggaran 2018-2020.



Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan empat saksi pada Kamis (9/10/2025). Mereka terdiri atas tiga notaris, yaitu Rudi Hartono, Genta Eranda, dan Ferry Irawan, serta seorang wiraswasta bernama Bastari.

Ia menyebutkan, semua saksi menghadiri pemeriksaan. Selain soal proses awal jual beli lahan, penyidik juga mendalami dugaan lahan telah dikondisikan oleh tersangka sejak awal. “Caranya dengan membeli dari pemilik lahan untuk kemudian dijual kepada PT Hutama Karya (Persero),” ujar Budi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu (12/10/2025).

KPK sebelumnya, pada 13 Maret 2024, telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018-2020.

Dalam proses tersebut, lembaga antirasuah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Divisi di PT HK M Rizal Sutjipto (RS), serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen (IZ). PT STJ juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Namun, penyidikan terhadap Iskandar Zulkarnaen dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. Sementara itu, KPK menahan Bintang Perbowo dan M Rizal Sutjipto pada 6 Agustus 2025.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencapai Rp 205,14 miliar.

Perinciannya, Rp 133,73 miliar berasal dari pembayaran PT Hutama Karya kepada PT STJ atas lahan di Bakauheni, dan Rp 71,41 miliar dari pembayaran atas lahan di Kalianda, keduanya berlokasi di Provinsi Lampung.

×
Berita Terbaru Update