AdEditor : S. Fatra. 12042026
Foto : Ilustrasi dari AI
Ada ironi besar dalam wajah penyiaran kita hari ini. Di satu
sisi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih berdiri
tegak—lengkap dengan semangat melindungi kepentingan publik, menjaga kualitas
siaran, dan mengatur penggunaan frekuensi. Namun di sisi lain, publik justru
berbondong-bondong meninggalkan ruang yang diatur itu, berpindah ke dunia tanpa
pagar bernama algoritma.
Pertanyaannya sederhana, tapi menyakitkan: masih relevankah
UU ini?
Selama lebih dari dua dekade, negara melalui Komisi
Penyiaran Indonesia mengawasi isi siaran radio dan televisi dengan ketat. Ada
aturan, ada sanksi, ada standar moral dan etika. Penyiar harus berhati-hati.
Media harus patuh. Semua demi satu alasan: publik harus dilindungi.
Tapi perlindungan itu kini tampak seperti pagar di halaman
kosong.
Sebab di luar pagar itu, algoritma bekerja tanpa henti.
Platform seperti YouTube dan TikTok tidak menanyakan apakah sebuah konten layak
secara etik—yang mereka ukur adalah apakah konten itu ditonton, disukai, dan
dibagikan. Logikanya bukan kepentingan publik, melainkan perhatian publik.
Dan perhatian, seperti kita tahu, seringkali jatuh pada yang
sensasional, bukan yang substansial.
Di sinilah negara tampak kalah cepat dari mesin.
Media penyiaran konvensional dipaksa berlari dengan beban
regulasi di punggungnya. Sementara platform digital melaju kencang tanpa rambu
yang setara. Ini bukan lagi sekadar persaingan tidak seimbang—ini adalah
ketimpangan yang dilegalkan oleh keterlambatan regulasi.
Lebih ironis lagi, publik yang dulu dilindungi kini justru
“dilepas” ke ruang bebas tanpa filter yang memadai. Misinformasi menyebar
cepat. Polarisasi menguat. Konten dangkal membanjiri ruang digital. Dan negara?
Masih sibuk mengawasi radio dan televisi seolah-olah itulah medan utama pertarungan
informasi.
Padahal, perang itu sudah pindah arena.
Jika Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
tidak segera direvisi, maka ia akan berubah dari alat pengatur menjadi artefak
sejarah—dikenang, tapi tak lagi berdaya. Regulasi yang hanya mengikat pemain
lama sementara pemain baru bebas bergerak adalah resep pasti menuju
ketidakadilan ekosistem media.
Negara tidak boleh terus-menerus tertinggal. Algoritma bukan
sekadar teknologi; ia adalah kekuatan baru yang membentuk cara masyarakat berpikir,
merasa, dan mengambil keputusan. Mengabaikannya sama saja dengan menyerahkan
ruang publik kepada logika pasar semata.
Sudah saatnya negara berhenti bersikap defensif dan mulai
ofensif. Regulasi harus diperluas, bukan hanya pada infrastruktur penyiaran,
tetapi juga pada distribusi konten digital. Pengawasan tidak cukup lagi pada
apa yang disiarkan, tetapi juga pada bagaimana sesuatu dipromosikan oleh
algoritma.
Kalau tidak, kita akan terus hidup dalam paradoks: siaran
diatur ketat, tapi pengaruh terbesar justru datang dari ruang yang tak
tersentuh aturan.
Dan ketika itu terjadi, yang kalah bukan hanya media
konvensional—tetapi kualitas demokrasi itu sendiri.