-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

UU PENYIARAN VS ALGORITMA : NEGARA KALAH CEPAT DARI MESIN ?

Selasa, 14 April 2026 | April 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-13T21:53:41Z

 



AdEditor : S. Fatra. 12042026

Foto : Ilustrasi dari AI

Ada ironi besar dalam wajah penyiaran kita hari ini. Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih berdiri tegak—lengkap dengan semangat melindungi kepentingan publik, menjaga kualitas siaran, dan mengatur penggunaan frekuensi. Namun di sisi lain, publik justru berbondong-bondong meninggalkan ruang yang diatur itu, berpindah ke dunia tanpa pagar bernama algoritma.

Pertanyaannya sederhana, tapi menyakitkan: masih relevankah UU ini?

Selama lebih dari dua dekade, negara melalui Komisi Penyiaran Indonesia mengawasi isi siaran radio dan televisi dengan ketat. Ada aturan, ada sanksi, ada standar moral dan etika. Penyiar harus berhati-hati. Media harus patuh. Semua demi satu alasan: publik harus dilindungi.

Tapi perlindungan itu kini tampak seperti pagar di halaman kosong.

Sebab di luar pagar itu, algoritma bekerja tanpa henti. Platform seperti YouTube dan TikTok tidak menanyakan apakah sebuah konten layak secara etik—yang mereka ukur adalah apakah konten itu ditonton, disukai, dan dibagikan. Logikanya bukan kepentingan publik, melainkan perhatian publik.

Dan perhatian, seperti kita tahu, seringkali jatuh pada yang sensasional, bukan yang substansial.

Di sinilah negara tampak kalah cepat dari mesin.

Media penyiaran konvensional dipaksa berlari dengan beban regulasi di punggungnya. Sementara platform digital melaju kencang tanpa rambu yang setara. Ini bukan lagi sekadar persaingan tidak seimbang—ini adalah ketimpangan yang dilegalkan oleh keterlambatan regulasi.

Lebih ironis lagi, publik yang dulu dilindungi kini justru “dilepas” ke ruang bebas tanpa filter yang memadai. Misinformasi menyebar cepat. Polarisasi menguat. Konten dangkal membanjiri ruang digital. Dan negara? Masih sibuk mengawasi radio dan televisi seolah-olah itulah medan utama pertarungan informasi.

Padahal, perang itu sudah pindah arena.

Jika Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak segera direvisi, maka ia akan berubah dari alat pengatur menjadi artefak sejarah—dikenang, tapi tak lagi berdaya. Regulasi yang hanya mengikat pemain lama sementara pemain baru bebas bergerak adalah resep pasti menuju ketidakadilan ekosistem media.

Negara tidak boleh terus-menerus tertinggal. Algoritma bukan sekadar teknologi; ia adalah kekuatan baru yang membentuk cara masyarakat berpikir, merasa, dan mengambil keputusan. Mengabaikannya sama saja dengan menyerahkan ruang publik kepada logika pasar semata.

Sudah saatnya negara berhenti bersikap defensif dan mulai ofensif. Regulasi harus diperluas, bukan hanya pada infrastruktur penyiaran, tetapi juga pada distribusi konten digital. Pengawasan tidak cukup lagi pada apa yang disiarkan, tetapi juga pada bagaimana sesuatu dipromosikan oleh algoritma.

Kalau tidak, kita akan terus hidup dalam paradoks: siaran diatur ketat, tapi pengaruh terbesar justru datang dari ruang yang tak tersentuh aturan.

Dan ketika itu terjadi, yang kalah bukan hanya media konvensional—tetapi kualitas demokrasi itu sendiri.

×
Berita Terbaru Update